Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas merencanankan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan di bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil;
  2. penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan Sipil;
  3. perumusan kebijakan teknis Pencatatan Sipil;
  4. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  6. pelaksanaan Penerbitan dokumen pencatatan Sipil;
  7. pelaksanaan pendokumentasian basil pelayanan pencatatan sipil;
  8. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; dan
  9. pelaksnaan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.