Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas merencanakan melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :

  1. pengkoordinasian penyusunan rencana/program kerja bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan memberi petunjuk dan arahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta
    tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta
    tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  5. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  6. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan ;dan
  7. pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.