Sekretariat Dinas

 

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  • pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
  • penyusunan rencana, program dan anggaran Dinas;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dinas yang meliputi penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, ketatalaksanaan, kepegawaian, kepustakaan, keuangan, kerjasama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat dan keprotokolan, kearsipan dan dokumentasi;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup Keuangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  • menyusun rencana, program kegiatan dan anggaran Dinas;
  • menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan dan Penyajian Data lingkup Dinas;
  • menyiapkan badan penyusunan laporan kinerja Dinas data;
  • melaksanakan urusan tatalaksana keuangan Dinas;
  • melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji lingkup Dinas;
  • melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi Dinas;
  • menyusun laporan keuangan Dinas; dan
  • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup Administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan kepegawaian Dinas;
  • melakukan penyiapan bahan dan pelakanaan urusan, ketatausahan sarana dan prasarana rumah tangga Dinas;
  • melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan ketatalaksanaan, kepustakaan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi lingkup Dinas;
  • melakukan penyiapan badan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan lingkup Dinas;
  • melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penataan organisasi serta peraturan perundang-undangan lingkup Dinas; dan
  • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.