Setelah meraih predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT soal layanan publik, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang direkomenadasikan menerima sertifikat ISO 9001:2015 tentang sistem manajemen mutu. Dukcapil Kota Kupang akan menerima sertifikat ISO 9001: 2015 tersebut, setelah membenahi beberapa temuan hasil audit oleh pihak auditor Sucofindo. Waktu yang diberikan oleh pihak auditor untuk membenahi beberapa temuan yakni dua bulan ke depan atau Januari 2020 Dukcapil sudah menerima sertifikat tersebut.
ISO 9001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Mutu (SMM) pada suatu organisasi untuk menunjukkan kemampuan secara konsisten menyediakan produk/layanan yang memenuhi persyaratan standar bagi kepuasan pelanggan.
Penetapan standar ISO bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses untuk peningkatan sistem dan memastikan kesesuaian terhadap persyaratan pelanggan dan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan oleh Holys selaku Ketua Tim Audit kepada POS-KUPANG.COM, usai menggelar pertemuan dengan Kadis Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmasse dan jajaran.
“Kami beri waktu dalam jangka waktu dua bulan untuk Dukcapil Kota Kupang membenahi temuan kami saat audit setelah itu kita rekomendasikan untuk penerbitan sertifikat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ada sembilan temuan saat audit, yakni lima temuan ketidaksesuain minimal dan saran. “Nah Dukcapil Kota Kupang lakukan tindakan perbaikan atas temuan tersebut lantas kita rekomendasikan untuk terbitkan sertifikat ISO 9001 :2015,” ungkapnya.
Lanjutnya, terkait saran ada beberapa yang perlu dibenahi yakni penyimpan arsip supaya bertahan lama dan mudah dicari, tanggal kepastian pengambilan berkas kependudukan bagi masyarakat dan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dukcapil Kota Kupang.
Ia mengingatkan, karena Dukcapil Kota Kupang sebentar lagi akan direkomenadasikan menerima sertifikat ISO 9001 :2015 maka mutu pelayanan mesti terus ditingkatkan.
Dukcapil Kota Kupang sendiri belum lama ini mengukir catatan positif menjadi satu-satunya OPD di Kota Kupang yang masuk dalam zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi pelayanan publik berdasarkan penilaian dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmasse dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya siap melakukan perbaikan dan berkomitmen menjadikan Dukcapil Kota Kupang sebagai Dinas pelayanan publik terbaik di Kota Kupang.
Agus menegaskan, progres positif Dukcapil Kota Kupang dalam pelaksanaan publik tidak instan tetapi melalui suatu proses, kerja extra dan kerja tim, bahkan juga membentuk tim percepatan pelayanan publik yang dinamai Reformasi Percepatan Pelayanan Publik Dukcapil Kota Kupang.
Agus katakan, ke depan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sembari membenahi berbagai hal, misalnya tata ruang dan tata cara dan sikap para staf saat melayani masyarakat.
Agus menegaskan, masyarakat harus dilayani dengan ramah dan sopan. Untuk itu ia meminta para stafnya menunjukkan sikap, tutur kata dan bahasa tubuh yang membuat masyarakat yang dilayani merasa nyaman.
Sumber : https://kupang.tribunnews.com/