Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dengan tiga OPD.
Tiga OPD tersebut yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial,dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang. Penandatangan berlangsung di ruang Garuda Lantai II Balai Kota Kupang, Selasa (15/2).
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Asiten I Setda Kota KuopangJefry Pelt dan Asisten II Setda Kota Kupang Ignas Leka serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Kupang, para camat dan Staf Ahli.
Melalui sambutan Walikota Kupang yang dsampaikan Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry Pelt, memgatakan, melalui sambutan Walikota ini ada beberapa pesan yang dititipkan oleh Walikota bersama Sekda bahwa data kependudukan merupakan data dasar dalam informasi bantuan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sesuai tipoksi masing-masing.
Selain itu, lanjut Jefry Pelt data ini juga sangat urgen.Untuk itu Disdukcapil yang mempunyai data yang valid, sehingga OPD-OPD yang ada terlebih khusus tiga OPD yang telah melakukan PKS akan menjadi fail project nantinya.
“Secara resmi data kependuduk yang sah adalah data yang dikeluarkan Dispendukcapil.Sehingga pesan ini diharapkan dapat ditidaklanjut secara baik oleh tiga OPD ini dengan data tersebut sesuai arahan Walikota dan Sekda.Dan bagi OPD yang belum nantinya dapat ditindaklanjut guna mengajukan permohonan kerjasama pemanfaatan data kependudukan untuk menunjang tugas masing-masing,” tutup Jefry Pelt.
Sementara itu dalam laporan Disdukcapil yang disampaikan secara langsung oleh Kadisdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya mengatakan tujuan kerjasama ini untuk mendorong semua OPD menerapkan kebijakan satu data.Sistim one data police telah dijamin keakuratannya dalam pelaksanaan tugas masing-masing OPD.
Selain itu dengan sistim tersebut membantu OPD dalam pelayanan publik yang menggunakan NIK dan elemen data kependudukan lainnya.
“Perjanjian kerjasama dengam Dinas Sosial dalam kemudahan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial.Dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam hal verifikasi data pemohon pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta perjanjian kerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang dalam hal pemutahiran data penduduk terdampak bencana alam dan non bencana alam,” ungkap Angela
Angela mengatakan, setelah penandatanganan kerjasama maka kementerian dalam negeri (Dirjen Dukcapil) akan memberikan hak akses bagi setiap OPD untuk mengakses langsung data kependudukan susuai batasan akses yang termuat dalam kerjasama.
“Dengan dilakukan kerjasama ini kewajiban dari setiap adalah memberika laporan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan per semester kepada Kemendagri melalui dinas Dukcapil Kota Kupang,”kata Angela
Dengan terlaksananya PKS pemanfaatan data kependudukan diharapkan dapat membantu OPD dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang prima, berkualitas dan dapat membahagiakan semua warga Kota Kupang.
“Kami juga menghimbau bagi OPD khsusunya yang menjalankan pelayanan publik agar dapat menggunakan kesempatan ini untuk dapat mengajukan permohonan kerjasama pemanfaatan data kependudukan untuk menunjang tugas masing-masing,” tutup Angela.
Sumber | Foto: www.metronewsntt.com