KOTA KUPANG, KORANTIMOR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang hadir melayani pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Car Free Day pada Sabtu, 11 Mei 2024. Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat menyimpan, menampilkan dan berbagi dokumen kependudukan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya melalui pesan WhatsAppnya pada jumat, (10/5/2024).
“Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat menyimpan, menampilkan dan berbagi dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan akta kelahiran secara aman,” tulisnya.
Kadis menjelaskan Dokumen tersebut juga bisa memverifikasi identitas penduduk untuk mendapatkan akses layanan digital, “baik layanan dari sektor publik maupun layanan digital dari sektor privat seperti keperluan single sign on sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan,” bebernya dalam pesan WA.
IKD saat ini, lanjut Kadis, sudah diluncurkan sejak Tahun 2022 seiring dengan terbitnya Permendagri 72 tahun 2022. “Jumlah yang aktivasi IKD saat ini sudah sekitar sembilan juta pengguna lebih secara nasional dan di kota kupang, sudah 3000an,” papar Kadis.
Ia juga menyebutkan bahw IKD memiliki beberapa perbedaan dengan e-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini bahwa “e-KTP adalah KTP dalam bentuk fisik dengan chip elektronik, sementara IKD adalah aplikasi ponsel dengan fitur lebih lengkap,” jelas Kadis Dukcapil Kota Kupang.
menurutnya, e-KTP dan IKD akan berjalan dan digunakan secara beriringan. “Tetapi juga berharap agar dilakukan pengurangan penggunaan e-KTP secara bertahap,” harapnya.
Dukcapil, kata Kadis, akan terus menyediakan e-KTP bagi penduduk yang memilih untuk menggunakan identitas kependudukan ini secara fisik.
“Hal tersebut diberlakukan ketika ada penduduk yang memiliki keterbatasan dalam literasi dan keterampilan digital atau karena lingkungan geografis yang tidak memungkinkan untuk menggunakan IKD secara penuh,” terang Kadis, Angela Tamo Inya.
Sumber : www.korantimor.com