Kota Kupang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan kepada Para Lurah Se-Kota Kupang.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Ibu Angela Tamo Inya, S.IP, MM bertempat di M Swiss Belhotel Kelapa Lima pada hari ini, Selasa, 23 Agustus 2022.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Para Lurah se-Kota Kupang sebagai ujung tombak pemerintah mengenai Identitas Kependudukan Digital dan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan sehingga informasi tersebut dapat di share kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Nara sumber kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Lebih lanjut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang menegaskan bahwa untuk kedepannya aplikasi Identitas Kependudukan Digital akan sangat mempermudah masyarakat dalam mengakses data administrasi kependudukan melalui smart phone masing-masing. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dapat diunduh melalui play store serta dapat diaktivasi pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang setiap jam kerja. Segera unduh dan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital agar dapat menikmati kemudahan dalam mengakses berbagai jenis layanan publik yang tersedia.