Dengan semakin tingginya volume animo masyarakat yang membutuhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maka Disdukcapil Kota Kupang terap aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online, yang akan digunakan dalam mengolah data dan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya kepada wartawan usai melakukan rapat bersama Komisi I DPRD Kota Kupang, Jumat (3/12) kemarin mengatakan, dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) maka Disdukcapil memanfaatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi SIAK Kemendagri secara online.
Ia mencontohkan, dalam kepengurusan akte kelahiran, Kartu Keluarga dan SKPWNI maka setelah berkas dimasukkan dan selanjutnya dokumen yang masuk ke dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana data tersebut selanjutnya akan segera diolah,” katanya.
Sistem aplikasi yang akan digunakan dalam mengolah data dan dokumen kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dengan sistim tanda tangan elektronik dan selanjutnya akan ada notifikasi pada email yang bersangkutan dan yang bersangkutan tinggal membuka emailnya mencetak sendiri.
” Jadi ketika yang bersangkutan meminta permohonan pelayanan di Disduk, maka petugas akan meminta email yang aktif dari bersangkutan guna data dan dokumen sudah selesai di input dan tanda tangan elektronik maka akan ada notifikasi pada email yang bersangkutan dan dikasih nomor PIN dan selanjutnya yang bersangkutan tinggal mencetak sendiri,” jelasnya.
Ditambahkannya, melalui sistim SIAK ini maka masyarakat tidak lagi harus lagi menunggu lama.
“Memang fitur-fitur dari aplikasi ini belum diketahui secara umum oleh masyarakat, maka Disduk akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat nantinya.Karena aplikasi ini baru diterapkan bulan ini,” tutupnya.
Sumber: https://www.metronewsntt.com/