“Gersang” Dispendukcapil, Pastikan Bayi Dapatkan Administrasi Kependudukan Sejak Lahir

Kupang, inihari.co- Kepemilikan Administrasi Dasar Kependudukan adalah hak semua warga negara Indonesia termasuk bayi yang baru lahir. Negara wajib menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan, dengan tujuan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, dan memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

Di Kota Kupang, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dengan program inovasi “Gersang” yakni Gerakan Sayang Anak, telah memastikan bayi yang baru lahir pun mendapat pelayanan administrasi dasar kependudukan.

Ini merupakan sebuah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Kota Kupang lewat Dispendukcapil dalam memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk bagi masyarakat Kota Kupang sejak dari bayi.

Saat ini Dispendukcapil Kota Kupang telah bekerjasama dengan rumah sakit – rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta yang ada di Kota Kupang untuk memaksimalkan pelayanan “Gersang”.

Dengan “Gersang”, pemerintah menjamin semua bayi yang baru lahir di rumah sakit di seluruh Kota Kupang untuk mendapatkan administrasi kependudukan berupa Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Teknisnya, rumah sakit yang menjadi mitra kerja Dispendukcapil diwajibkan untuk menyiapkan loket pelayanan pengurusan administrasi kependudukan bagi anak atau bayi baru lahir. Ini merupakan upaya percepatan pelayanan dari pemerintah Kota Kupang kepada masyarakat Kota Kupang tanpa terkecuali, termasuk bagi bayi yang baru lahir.

Dengan adanya loket pelayanan Akta Kelahiran dan KIA bagi bayi di Rumah Sakit (RS) maka orang tua dari bayi yang baru lahir tidak perlu lagi bersusah-payah melakukan pengurusan ke Dispendukcapil.

Adapun rumah sakit – rumah sakit yang sudah menjadi mitra kerja dari Dispendukcapil Kota Kupang, yakni Rumah Sakit Umum (RSU) Pusat – Manulai 2, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K Lerik, RSUD W.Z Johannes Kupang, RS Mamami, RS Siloam, RS Angkatan Udara (AU) – Penfui, RS Angkatan Laut (AL) – Alak dan RS Leona.

Pola pelayanan Jemput Bola atau Jebot melalui program “Gersang” ini sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Kupang di berbagai tempat dengan jenis program yang berbeda dan sasaran pelayanan yang juga berbeda-beda.

Seperti yang diketahui, untuk mendekatkan pelayanan dan memudahkan warga mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP, Kartu Keluarga, KIA dan dokumen kependudukan lainnya, Dispendukcapil sering melakukan pelayanan langsung di Kelurahan-Kelurahan di Kota Kupang.

Petugas Dispendukcapil Kota Kupang biasanya mendatangi warga di tempat kumpul yang sudah ditetapkan guna mengurus dokumen kependudukan. Warga yang dilayani pada umumnya mengaku senang dilayani rekam dan cetak di lingkungan mereka, sebab menghemat waktu, biaya dan tenaga yang harus dikeluarkan apabila dilakukan di kantor Dispendukcapil.

Pola Jebol Dispendukcapil Kota Kupang juga sering dilakukan di tempat-tempat ibadah seperti Gereja dan Masjid. Salah satunya pernah dilakukan di Aula Paroki St.Fransiskus dari Assisi Kolhua. Saat itu puluhan petugas datang di bawah kepemimpinan langsung Kepala Dispendukcapil Kota Kupang – Angela Tamo Inya, S.IP, MM, mlakukan pelayanan rekam dan cetak dokumen kependudukan bagi umat di Paroki Santo Fransiskus.

Masyarakat yang cenderung lupa mengurus administrasi kependudukan karena berbagai alasan kesibukan, akhirnya hadir sebab pelayanan telah sampai ke depan mata mereka.

Angela Tamo Inya yang diwawancarai pada Selasa, (04/12/2023) mengatakan, pola layanan “Jebol” juga pernah dilakukan Dispendukcapil Kota Kupang di halaman kantor gubernur, Brimobda NTT, Gereja Ebenhaezer, Lembaga Pemasyarakatan (LP), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan, bahkan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata. Tujuannya agar semua warga negara dapat didata dan bisa memperoleh pelayanan serta menggunakan akses apapun yang membutuhkan dokumen identitas diri maupun dokumen kependudukan lainnya. (Yantho Sulabessy Gromang)

Sumber : www.inihari.co