Dinas Dukcapil Kota Kupang Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan

Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan Sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Menyediakan Data dan Informasi Skala Nasional dan Daerah Mengenai Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Yang Akurat, Lengkap, dan Mutkahir.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan selama sehari, Selasa 6 Desember 2022 di Restouran Subasuka Kupang, dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Bidang Kependudukan & Catatan Sipil Provinsi NTT, Ir. Hendrik Malesi, para pejabat yang mewakili pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Kupang, pejabat dan staf Dinas Dukcapil Kota Kupang, perwakilan RSIA Dedari Kupang,.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Kupang Angela Tamo Inya, SIP, MM, menyampaiakn dukcapil bertugas untuk melakukan tata kelola adminduk termasuk di dalamnya pemanfaatan data kependudukan, berdasarkan amanat pasal 58 ayat 4 UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dykcapil memperoleh mandat untuk melakukan integrasi data dan interoperabilitas data untuk semua keperluan diantaranya pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan Demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan Kriminal., Selanjutnya beliau juga menyampaikan harapannya melalui sosialisasi ini kita mendapatkan pencerahan tentang tata cara pemanfaatan data kependudukan bagi instansi atau lembaga yang membutuhkan.

Sementara itu dalam materi sosialisasi Kabid Dukcapil Prov. NTT menguraikan bahwa sudah banyak lembaga pusat dan daerah baik pemerintah maupun swasta yang telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan, ini menunjukan adanya kepercayaan yang tinggi atas kinerja Dukcapil dan kebutuhan akan data kependudukan yang akurat.

Peran serta instansi/opd dalam pemanfaatan data kependudukan diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pemanfaatan data kependudukan, serta peran aktif dalam pembahasan standart operasional prosedur pemanfaatan data kependudukan. Untuk itu dalam pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan, perlu adanya koordinasi antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai instansi yang memiliki data kependudukan dengan instansi/opd, perusahaan sebagai pengguna manfaat data kependudukan yang diwadahi dalam bentuk sosialisasi pemanfaatan data kependudukan dan sosialisasi dukcapil go digital

perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan data kependudukan oleh opd sesuai peraturan mentri dalam negeri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, dalam regulasi mengamanatkan seluruh instansi aktif berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai instansi yang memiliki data kependudukan  agar tercapai data yang akurat, lengkap, dan mutkahir.