Kolaborasi Dukcapil – DP3A Kota Kupang Percepat Penanganan Korban Kekerasan Perempuan & Anak

Kelangsungan hidup suatu bangsa tidak akan berjalan mulus tanpa memperhatikan kualitas hidup perempuan dan anak, karena anak – anak  merupakan generasi penerus cita – cita besar suatu bangsa. Sebagai Ibukota Provinsi NTT Kota Kupang merupakan kota tujuan baik aktifitas pendidikan maupun ekonomi. Kota berpenduduk 443.349 jiwa ini memiliki mobilitas penduduk yang tinggi dan penduduk urban. Kondisi ekonomi yang semakin sulit mengakibatkan  terjadinya konflik sosial tidak dapat dihindari. Sampai dengan Desember Tahun 2023 telah terjadi 163 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 135 kasus kekerasan terhadap anak yang telah ditangani oleh Dinas Pemebrdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) khususnya melalui UPTD Dinas DP3A bekerja sama dengan beberapa lembaga. Dalam pelayanan penanganan bagi korban kekerasan, diperlukan biodata korban agar segera dapat ditindaklanjuti  Hal inilah yang mendasari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang menggandeng Dinas Dukcapil melalui Perjanjian Kerja Sama dalam rangka penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak

Pada Hari ini,Selasa 20 Februari 2024 bertempat di Ruang Kerja Kadis Dukcapil telah ditandangani Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Dukcapil dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak disaksikan oleh Para Sekretaris dari masing – masing dinas dan para Kepala Bidang terkait yang menangani.Kepala DP3A,  Ir. Clementina Sungkono yang biasa disapa Ibu Nuri Sungkono dalam sabutannya menyampaikan bahwa “sangat berharap atas kerjasama untuk mendapat user id dari Ditjen Dukcapil dalam rangka penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Dinas yang dipimpinnya. Seringkali terjadi saat penanganan korban tidak membawa identitas diri sehingga petugas kesulitan untuk melakukan penanganan lanjutan. Jika Usser Id sudah didapat, diharapkan petugas dapat melakukan verifikasi data korban sesegera mungkin”.  Angela Tamo Inya, SIP,MM selaku Kadis Dukcapil Kota Kupang menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil Kota Kupang sebagai perpanjangan tangan Ditjen Dukcapil memfasilitasi bagi OPD yang mengajukan permohonan Hak Akses guna pelayanan sesuai tupoksi. Elemen data yang diberikan juga sesuai dengan permohoan OPD

akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika di tengah perjalanan diperlukan penambahan elemen data untuk dapat diakses, dapat dilakukan permohonan tambahan  dan  adendum atas PKS yang sudah ditandatangani saat ini”. Harapan semua pihak bahwa dengan pks ini semua pelayanan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar (AYH)