Performa Baru Pelayanan Publik Melalui Kerja Sama Dengan Dukcapil

Pada era digital seperti saat ini, Instansi pelayanan publik dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Mengingat semua pelayanan publik berbasis NIK, maka perlu kiranya OPD bersinergi dengan Dukcapil sebagai penyedia salah satu pelayanan dan menjadi dasar dari semua pelayanan masyarakat yakni Dokumen Adminduk

Hal ini dimungkinkan karena telah ada payung aturan untuk kegiatan tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan

Tahun 2022 lalu 3 OPD telah melakukan Kerja Sama dan mendapatkan Hak Akses yaitu :   Dinas Sosial Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, dan Badan Penanggulangan Bencana Kota Kupang

Tahun 2023 terdapat 3 OPD juga yang sudah mendapat Hak akses Pemanfaatan Data yaitu : Dinas Perikanan Kota Kupang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Kupang. Untuk ketiga OPD tersebut Usser Id diserahterimakan pada tanggal 4, 5, dan 11 april lalu

Apa itu Hak akses dan Usser Id? Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, Instansi Pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan atau sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani bersama, sedangkan Usser Id merupakan sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi pengguna dalam sebuah sistem ataupun aplikasi yang dapat digunakan untuk mengskses data yang terkait dengan akun pengguna

Dengan Hak Akses diharapkan pelayanan di masing masing OPD yang telah mendapat Usser Id akan lebih cepat, tepat, efektif, efisien, adan akuntabel

Sedangkan saat ini ada 2 OPD yang menunggu persetujuan Ditjen Dukcapil guna pemanfaatan data dan pelayanan pada instansi masing masing yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Kota kupang dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang

Bagi OPD yang ingin mendapatkan Hak Akses guna pelayanan di Instansi masing masing dapat menghubungi Bidang Pemanfaatan Data dan  Inovasi Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang

Saat anda perlu berinovasi, anda membutuhkan kolaborasi. Ketika ada Kerja Sama dan kolaborasi, hal hal indah bisa dicapai.  Dukcapil Kota Kupang siap melayani, jangan segan menghubungi kami, karena akan selalu ada solusi.